Denny mengklarifikasi bahwa ia tidak menggunakan istilah “informasi dari A1” karena frasa tersebut mengandung makna informasi rahasia yang sering berasal dari intelijen.
“Saya menggunakan frasa informasi dari ‘orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” bantahnya.
Melalui penjelasannya itu, Denny menyampaikan harapannya agar putusan MK tidak mengubah sistem pemilu proporsional menjadi tertutup lagi. Menurutnya, pilihan sistem pemilu legislatif bukan merupakan kewenangan proses persidangan di MK, tetapi merupakan ranah proses legislasi di parlemen.
“Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta Polri dan MK untuk menyelidiki dugaan bocornya informasi mengenai putusan terkait sistem pemilu legislatif. Menurut Mahfud, melalui akun Twitter resminya @mohmahfudmd, putusan MK belum ada pembacaan dan masih sebagai rahasia negara.
“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud merupakan tanggapan terhadap cuitan Denny Indrayana yang mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi