Jateng

Banyak Bangunan Bersejarah Terancam, TACB Kabupaten Semarang Soroti Kendala Kepemilikan

×

Banyak Bangunan Bersejarah Terancam, TACB Kabupaten Semarang Soroti Kendala Kepemilikan

Sebarkan artikel ini
fort willem I ambarawa
Kawasan Fort Willem I Ambarawa, bangunan cagar budaya yang kini dimanfaatkan sebagai ruang publik kegiatan pariwisata. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Semarang mengungkap sejumlah kendala dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah di wilayah Kabupaten Semarang.

Salah satu persoalan utama yakni status kepemilikan bangunan yang belum jelas maupun perseorangan miliki.

Ketua TACB Kabupaten Semarang, Tri Subekso mengatakan masih banyak bangunan bersejarah di Kabupaten Semarang yang hingga kini belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Persoalan paling utama memang terkait status kepemilikan bangunan,” ungkapnya saat beritajateng.tv konfirmasi di Ungaran, Senin 18 Mei 2026.

Menurut Tri, salah satu bangunan yang terkendala persoalan tersebut ialah Gedong Kuning yang berada di Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat.

BACA JUGA: Nilai Lebih Ramah Lingkungan, Mohammad Saleh Dukung Pengembangan Bus Listrik Trans Jateng

Selain itu, sejumlah bangunan bersejarah lain di wilayah Kecamatan Ambarawa juga menghadapi persoalan serupa karena kepemilikannya berada di tangan pribadi.

Bahkan, beberapa pemilik bangunan diketahui sudah tidak tinggal di Kabupaten Semarang dan keberadaannya sulit dilacak.

“Ada juga bangunan rumah yang sebenarnya memiliki nilai sejarah. Tetapi karena kebutuhan ahli waris akhirnya harus di jual,” lanjutnya.

Tri mengakui persoalan pelestarian bangunan cagar budaya seperti ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Semarang, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.

Menurutnya, pelestarian akan lebih mudah terlaksana apabila bangunan tersebut merupakan aset pemerintah atau milik negara.

Ia mencontohkan bangunan Fort Willem I dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Ambarawa yang revitalisasinya tetap mempertahankan nilai sejarah dan arsitektur aslinya.

BACA JUGA: Awal Ramadan, Aktivitas Pasar Hewan Ambarawa Masih Lesu pada Hari Pasaran Pon Pertama

TACB Kabupaten Semarang, lanjut Tri, terus mengawal agar pemanfaatan bangunan cagar budaya tetap sesuai dengan kaidah pelestarian.

“Pemanfaatannya harus tetap menjaga keaslian arsitektur dan tidak menghilangkan nilai originalitas bangunan cagar budaya tersebut,” tegasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp