Tak hanya itu, Raperda turut memuat mekanisme pemantauan dan evaluasi, peran masyarakat dan dunia usaha, hingga sanksi dan ketentuan penegakan hukum.
Dalam proses penyusunannya, Komisi D DPRD Jateng juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum guna memperkuat aspek teknis.
Hasil konsultasi tersebut merekomendasikan sejumlah standar teknis. Di antaranya lebar minimal jalan provinsi tujuh meter, penguatan konektivitas, serta kelengkapan fasilitas jalan.
Selain itu, pengaturan teknis operasional juga menjadi perhatian. Mencakup kecepatan rencana, kapasitas jalan, akses masuk, persimpangan sebidang, hingga fasilitas putar balik (U-turn).
Fraksi Gerindra DPRD Jateng menilai standarisasi jalan menjadi langkah krusial untuk menjamin keselamatan pengguna. Sekaligus memperpanjang usia infrastruktur yang pembangunannya dengan anggaran besar.
BACA JUGA: Netizen Protes Bendera Gerindra Menjamur di Jalan, DPD Jateng: Prabowo Bukan Melarang, Tapi Menertibkan
Untuk mempercepat proses pembahasan, pihaknya juga mendorong Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jateng segera melakukan pengukuran ulang seluruh ruas jalan provinsi guna memastikan validitas data.
“Dengan regulasi standarisasi jalan ini, kami ingin seluruh jalan di Jawa Tengah berada dalam kondisi layak, aman, dan mampu menunjang mobilitas masyarakat secara optimal,” pungkas Sudarsono. (*)
Editor: Farah Nazila





