Apabila data tersebut nanti telah diserahkan, masih kata Anang, tentunya juga akan disesuaikan dengan apa yang selama ini sudah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang laksanakan dalam penegakan Perda tentang reklame.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang segera tindaklanjuti reklame berizin kedaluwarsa
Prinsipnya, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang akan segera menindaklanjuti reklame-reklame berizin kedaluwarsa di lapangan.
“Demikian hanya jika data yang DPMPTSP serahkan berbeda dengan data yang sudah kami tindaklanjuti selama ini,” tegasnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, DPRD Kabupaten Semarang menyoal banyaknya papan reklame di wilayah Kabupaten Semarang yang mengabaikan kewajiban pembaruan perizinan.
BACA JUGA: Satpol PP Segel Tiang Reklame Tak Berizin di Jalan Ahmad Yani Semarang
Wakil rakyat juga menyoroti ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang dalam melakukan penegakan hukumnya. Sebab, keterlambatan pembaruan perizinan ini ada yang telah berlangsung sejak 2003.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengaku belum sempat menghitung secara pasti berapa jumlah papan reklame di Kabupaten Semarang yang belum memperbarui periziannya.
Namun, dari dari 1.300-an papan reklame yang dicermati, sebagian besar perizinannya diindikasikan sudah kedaluwarsa. Sehingga, DPRD Kabupaten Semarang mempertanyakan bagaimana penegakan hukumnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi