SEMARANG, 15/9 (Beritajateng.tv) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terus melakukan pemasangan alat electronic tax (e-tax) di tempat-tempat usaha demi mengejar target penerimaan pajak daerah yang dipatok sebesar Rp 2,2 triliun pada tahun 2022.
Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengatakan alat bantu elektronik pajak atau e-tax tersebut menjadi upaya untuk optimalkan pemasukan daerah dari sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Untuk menggenjot target pendapatan yang semakin besar. Alat bantu elektronik pajak atau e-tax tersebut menjadi upaya untuk optimalkan pemasukan pajak dari tempat usaha,” jelas wanita yang akrab disapa Iin tersebut pada Kamis (15/9).
Iin menjelaskan bahwa pemasangan e-tax sendiri tak lepas dari arahan KPK agar penerimaan pajak Pemerintah Daerah dapat terpantau.
“Jadi terkait e-tax kami dipantau langsung oleh KPK,” jelasnya.
Iin mengatakan tahun 2022 bisa memasang sebanyak 700 alat e-tax di setiap hotel, tempat hiburan, kafe, restoran, dan tempat parkir yang memang menjadi objek prioritas.
“Kami tahun ini ditargetkan memasang 700 alat di setiap hotel, tempat hiburan, kafe, restoran, dan tempat parkir yang ada di semarang,” tandasnya.
Hingga saat ini, Iin mengatakan telah berhasil memasang 619 alat. “Saat ini kami sudah memasang 619 alat, dan dipasang di objek pajak atau wajib pajak prioritas,” tuturnya.