SEMARANG, 24/11 (BeritaJateng.tv) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Desember ini berencana menerapkan elektronik surat pemberitahuan pajak terhutang (E-SPPT) di 16 Kelurahan yang ada di Ibu Kota Jateng.
Sosialisasi terkait rencana tersebut, dilakukan Bapenda Kota Semarang kepada petugas pajak yang ada di Kecamatan, Kelurahan dan Customer Service Bapenda, di Thamrin Square, Rabu (23/11).
“Kita ingin memberikan kemudahan melalui sistem elektronik, sebagai peningkatan layanan kepada masyarakat. Serta wujud dari digitalisasi yang dilakukan Pemkot Semarang,” kata Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, Rabu (23/11).
Iin nama sapaannya menerangkan, pihaknya berencana melaunching aplikasi E-SPPT tersebut di bulan Desember, dan akan menunjuk 16 Kelurahan sebagai pilot projects. Nantinya masyarakat bisa mengunduh SPPT dan mengetahui jumlah pajak yang digunakan melalui smartphone.
“Rencananya nanti Desember akan kita launching. Masyarakat bisa mendownload dari website Bapenda, memasuki NIK, NOP PBB, lalu akan diverifikasi oleh sistem terkait besaran SPPT,” jelasnya.
Sementara ini, Bependa Kota Semarang, masih akan melakukan persiapan, Kelurahan mana yang akan menjadi pilot projects diterapkan E-SPPT. Yang jelas, 16 Kelurahan ini diambil empat, empat pos pembayaran pajak yang dimiliki Bapenda, yakni wilayah Timur, Tengah, Selatan dan Barat.
“Nanti tahun 2023 kita akan tetap melakukan pencetakan massal, sembari menerapkan E-SPPT ini,” tuturnya.