berharap, kerjasama penagihan bersama Kejari Kota Semarang bisa membuahkan hasil yang signifikan pada pendapatan pajak daerah. Apalagi, target pendapatan pajak daerah pada 2022 ini cukup besar yakni Rp 2,2 triliun. Adapun target PBB sebesar Rp 577 miliar. Hingga Juni ini, realisasi PBB sudah mencapai 57 persen.
Sedangkan, realisasi BPHTB sudah mencapai 36 persen dari target Rp 675 miliar.
“Tahun kemarin, kerjasama kami dengan Kejari sudah membuahkan hasil signifikan. Kami terbantu dengan kerjasama ini karena bisa menagih piutang sebesar Rp 80 miliar. Kami harap tahun ini juga bisa membuahkan hasil yang signifikan,” ucapnya.
Kepala Kejari Kota Semarang Emy Munfarida mengatakan, akan langsung mulai melakukan penagihan piutang pajak daerah Pemerintah Kota Semarang. Di bidang hukum perdata dan tata usaha, pihaknya bisa memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Kalau penyerahan STPD ini, kami kerjasama dalam bantuan hukum. Kami taken pemberitahuan surat tagiahan pajak daerah, harapannya wajib yang menunggak segera melunasi,” ucapnya.
Dia berharap, bantuan yang diberikan Kejari dalam penagihan pajak daerah ini bisa meningkatkan pendapatan daerah Kota Semarang sehingga pembangunan semakin signifikan dan bisa dinikmati masyarakat Kota Semarang. (Ak/El)