JAKARTA, beritajateng.tv – Kemendag, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital. Termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kemendag Jakarta, pada 10 Januari 2025.
Dalam proses penandatanganan BAST, hadir Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana; Asisten Gubernur BI, Donny Hutabarat; serta pejabat dari OJK. Termasuk Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Moch. Ihsanuddin. Penandatanganan ini harapannya dapat memperkuat kejelasan regulasi di sektor keuangan digital di Indonesia.
BACA JUGA: Hati-hati Pilih Investasi Berjangka! Pilih Bursa Berjangka Bersertifikat BAPPEBTI
Mendag Budi Santoso menyampaikan bahwa pengalihan tugas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif. “Kemendag mendukung transisi ini agar berlangsung transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar,” ujar Budi.
Tugas yang di alihkan mencakup pengaturan Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto, yang kini berada di bawah pengawasan OJK. Pengalihan tugas pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang mencakup instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA) menjadi tanggung jawab Bank Indonesia.
Peralihan ini selaras dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah terkait. Pengalihan ini rencananya berlangsung dalam waktu 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.
Untuk mendukung pengalihan tugas ini, Bappebti Kemendag, OJK, dan BI telah berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan. Serta peningkatan literasi masyarakat mengenai aset kripto dan derivatif. Kolaborasi ini melibatkan kementerian/lembaga, industri, dan penyelenggara terkait.