Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

Hati-hati Pilih Investasi Berjangka! Pilih Bursa Berjangka Bersertifikat BAPPEBTI

×

Hati-hati Pilih Investasi Berjangka! Pilih Bursa Berjangka Bersertifikat BAPPEBTI

Sebarkan artikel ini
Koordinator Perusahaan PT Kontak Perkasa Futures (KPF) Andi M. /Foto: Ellya.

Semarang (BeritaJateng.tv) – Masyarakat mulai melirik investasi berjangka sebagai instrumen meraup peluang keuntungan, meski begitu investasi berjangka termasuk dalam investasi yang memiliki resiko tinggi.

Pentingnya selektif memilih jenis investasi berjangka oleh calon nasabah, pasalnya selalu ada oknum-oknum yang melakukan penipuan bertameng aset investasi termasuk perdagangan Berjangka komoditi.

Salah satu yang harus diperhatikan dalam memilih investasi Bursa berjangka yakni telah memiliki sertifikasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Seperti diketahui, di Indonesia telah berdiri badan pengawas untuk perdagangan berjangka yang bertugas melindungi para pelaku perdagangan berjangka komoditi, termasuk para nasabah.

Badan pengawas dalam perdagangan berjangka komoditi di Indonesia adalah BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) di bawah Kementerian Perdagangan.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam siaran persnya menegaskan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko.

Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

“Perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas Didid.

Bappebti juga rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

Tinggalkan Balasan