Sedangkan kasus kedua terkait dugaan korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) di Bank Jateng Cabang Blora. Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka, ialah Kepala BPD Jateng Cabang Blora 2017-2019 Rudatin Pamungkas, Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto.
“Kerugian negara sekitar Rp115 miliar,” pungkasnya. (*)