Jateng

Bau Penjemuran Bulu Ayam Dikeluhkan Warga Salatiga, Pemdes Sukoharjo Minta Pengelola Penuhi Komitmen

×

Bau Penjemuran Bulu Ayam Dikeluhkan Warga Salatiga, Pemdes Sukoharjo Minta Pengelola Penuhi Komitmen

Sebarkan artikel ini
bulu ayam di desa sukoharjo
Penjemuran bulu ayam di Dusun Setro, Desa Sukoharjo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Warga Lingkungan Canden, Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari aktivitas usaha penjemuran bulu ayam di Dusun Setro, Desa Sukoharjo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.

Meski lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten Semarang, dampaknya warga Salatiga karena kedua kawasan hanya terpisahkan aliran Sungai Setro.

Salah seorang warga Canden, Sigit Budiyanto (31), mengatakan bau menyengat dari lokasi penjemuran bulu ayam cukup mengganggu, terutama ketika arah angin mengarah ke permukiman warga.

“Bau busuknya memang tidak setiap saat tercium. Tetapi kalau angin mengarah ke sini, baunya sangat menyengat dan membuat warga tidak nyaman, terutama saat beraktivitas di luar rumah,” ujarnya, Kamis, 2 Juli 2026.

BACA JUGA: Makin Menggunung, Sampah di Depan Pabrik Rokok Tempellemahbang Blora Bau Busuk, Warga Ngeluh

Menurut Sigit, keluarganya yang membuka usaha kuliner di rumah juga terdampak kondisi tersebut. Bau yang terbawa angin ternilai mengganggu kenyamanan pelanggan maupun aktivitas usaha.

Ia mengungkapkan, warga telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pengelola usaha, bahkan melibatkan dinas terkait. Namun hingga kini aktivitas penjemuran bulu ayam masih berlangsung.

“Beberapa warga sudah pernah mendatangi lokasi dan menyampaikan protes. Dinas terkait juga pernah datang, tetapi sampai sekarang usahanya masih beroperasi,” katanya.

Keluhan serupa dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sukoharjo, Deni Herlin Ekawati. Menurutnya, selain bau tidak sedap, warga juga mengeluhkan banyaknya lalat yang muncul akibat aktivitas tersebut.

“Pemerintah desa sudah memfasilitasi musyawarah antara warga, para pemangku wilayah, DLH Kabupaten Semarang, dan DLH Kota Salatiga,” jelas Deni.

Dari hasil pertemuan tersebut, pengelola usaha diminta memenuhi sejumlah rekomendasi, di antaranya mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha mikro.

Selain itu, pengelola juga terwajibkan menutup area penjemuran menggunakan dinding plastik agar bau tidak mudah menyebar ke lingkungan sekitar, serta melakukan upaya penetralan bau secara rutin.

BACA JUGA: Ringkus 3 Pelaku, Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, Jasad Terbungkus Plastik

Namun, Deni mengakui pemerintah desa memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan komitmen tersebut.

“Kami tidak bisa mengawasi setiap saat, terutama terkait penyemprotan penetral bau. Itu menjadi tanggung jawab pengelola usaha,” tegasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp