Lebih lanjut, Naya mengatakan tujuan pembentukan Sentra Gakkumdu agar penanganan tindak pidana Pemilu Tahun 2024 lebih efektif.
Kepala Kejaksaan Negeri, Emy Munfarida mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Semarang akan mempersiapkan personil untuk tergabung dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2024.
“Kami akan mempersiapkan nama-nama personil yang akan tergabung dalam susunan personil Sentra Gakkumdu Pemilu sesuai dengan regulasi yang berlaku dan sebagai langkah awal untuk mensukseskan Pemilu 2024,” ucap Emy.
Harapannya, lanjut Emy, dengan pembentukan sentragakkumdu, sinergitas akan terjalin khususnya demi menjaga demokrasi bangsa yang berintergritas melalui Pemilu 2024. (Ak/El)