” Mereka bisa mendaftar menjadi penyelenggara pada kegiatan pemilu serentak 2024 mendatang, dan itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Choirul Saleh.
Sementara itu menurut perwakilan penyandang disabilitas Demak, Ahmad Syafii menjelaskan jika saking banyaknya kekurangan selama penyelengaraan pemilu, dirinya merasa dari dulu hingga sekarang perlu adanya perubahan yang signifikan terutama terkait sarana dan prasaran.
” Seperti penyandang tuna netra kami memerlukan huruf braille agar bisa sendiri, serta lokasi TPS tidak naik turun,” ungkap Ahmad Syafii.
Dirinya berharap untuk kedepannya pihak Bawaslu dapat bekerjasama dengan penyandang disabilitas yaitu dengan merekrut atau melibatkan komunitasnya, pungkas Ahmad. (Bw/El)