“ASN sebagai abdi Negara yang harus melayani masyarakat sesuai kapasitasnya secara adil, harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik. Kalau ia berpihak maka tugas pokok pelayanannya pasti timpang yang berakibat pada rusaknya tata pemerintahan,” ucap Ketua Bawaslu Demak.
Guna menguatkan netralitas, Bawaslu menghadirkan Kepala BKPP Kabupaten Demak, Herminingsih, dirinya menjelaskan bagaimana ASN mengimplementasikan asas netralitasnya dalam menjalankan tugas.
“Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” papar Herminingsih.
Sementara untuk memberikan wawasan ASN tidak terjebak dalam keberpihakan dalam menfasilitasi kepemiluan, Bawaslu menghadirkan Bakesbangpol yang memaparkan point-point kewajiban pemerintah dalam memfasilitasi setiap kegiatan pemilu. (*)
Editor: Elly Amaliyah