DEMAK, 7/3 (beritajateng.tv) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Demak melakukan fasilitasi dan pembinaan aparatur panwascam, pengawasan tahapan mutarlih dan verifikasi faktual syarat dukungan DPD.
Penguatan kapasitas yang dihadiri semua kepala sekretariat panwascam beserta tenaga teknik dan ketua panwascam itu menekankan pentingnya netralitas aparatur negara terlebih yang berada di jajaran penyelenggara.
“Pastikan nama Anda tidak masuk dalam daftar dukungan DPD,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh, Selasa (7/3/2023).
Khoirul mengingatkan beratnya sanksi pelanggaran netralitas bagi pihak-pihak yang dilarang sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, ancamannya pidana kurungan paling lama 1 tahun, dan dendanya mencapai 12 juta rupiah sebagaimana pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Hal tersebut sengaja dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana terjadi di Demak pada pilkada 2020, sehingga tidak terjadi lagi pada pemilu serentak 2024.
“ASN sebagai abdi Negara yang harus melayani masyarakat sesuai kapasitasnya secara adil, harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik. Kalau ia berpihak maka tugas pokok pelayanannya pasti timpang yang berakibat pada rusaknya tata pemerintahan,” ucap Ketua Bawaslu Demak.
Guna menguatkan netralitas, Bawaslu menghadirkan Kepala BKPP Kabupaten Demak, Herminingsih, dirinya menjelaskan bagaimana ASN mengimplementasikan asas netralitasnya dalam menjalankan tugas.
“Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” papar Herminingsih.
Sementara untuk memberikan wawasan ASN tidak terjebak dalam keberpihakan dalam menfasilitasi kepemiluan, Bawaslu menghadirkan Bakesbangpol yang memaparkan point-point kewajiban pemerintah dalam memfasilitasi setiap kegiatan pemilu. (*)
Editor: Elly Amaliyah




