Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu Jateng Beberkan Alasan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diberhentikan di Gakumdu

×

Bawaslu Jateng Beberkan Alasan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diberhentikan di Gakumdu

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kasus Kades || bawaslu jateng
Koordinator Divisi (Kordiv) Humas dan Data Bawaslu Jateng, Sosiawan, saat ditemui di Aula Gedung KPU Jawa Tengah, Kamis, 7 Maret 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Harus lihat fakta yang lain, misalnya selain gesture jari ada ajakan mendukung paslon tertentu atau tindakan lain. Yang jelas itu merupakan bentuk ketidaknetralan. Soal gesture yang kita sampaikan hanya peringatan, itu ada di 7 kabupaten/kota,” tuturnya.

Bawaslu hentikan kasus politik uang di Gakumdu

Lebih lanjut, kasus yang berhenti di Gakumdu lainnya ialah politik uang. Alasannya sama, berkutat pada bukti yang menurut Bawaslu tak cukup kuat untuk dikatakan bersalah.

“Cuma memang selalu dalam kasus politik uang itu kelengkapan bukti itu sangat kurang. Sering kali tidak ada saksi, hanya dugaan saja, tapi yang melakukan siapa? Kalau laporan kan harus jelas yang melakukan siapa, lokasi di mana, yang menerima siapa, jumlah berapa, kan laporan harus jelas, paling tidak siapa pelakunya, itu harus ada,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, menyebut pelanggaran yang selama proses Pemilu telah Bawaslu tangani ialah administratif.

BACA JUGA: Publik Pertanyakan di Tengah Ramainya Kecurangan Pemilu, Bawaslu Jateng Beri Jawaban Ini

“Yang mendominasi adalah pelanggaran administratif, ada 39 pelanggaran administratif, baik itu di tingkat bawah maupun tingkat provinsi. Lalu dugaan pidana ada 5. Cuma memang mayoritas berhenti di tingkat pembahasan Gakumdu dari 35,” ujar Amin saat beritajateng.tv temui di lokasi yang sama pada Rabu, 6 Maret 2024.

Amin pun membeberkan alasan mengapa Bawaslu menghentikan pemeriksaan ataupun penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran.

“Ketika salah satu syarat formil-materiil tidak terpenuhi, artinya dugaan dari pidana tidak masuk. Itu pembahasannya di Gakumdu, baik Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu yang memutuskan. Tidak mungkin kita mempersoalkan orang yang belum tentu bersalah, makanya uji di sana. Boleh laporan sebanyak mungkin, tapi harus uji,” tandas Amin. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan