SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengatakan belum menerima laporan resmi dari tim hukum pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur nomor urut 1, Andika Perkasa–Hendrar Prihadi (Hendi), soal dugaan pengerahan kepala desa (kades) di Kabupaten Pemalang untuk memilih paslon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
“Sampai kemarin belum ada yang melakukan pelaporan secara resmi ke [Bawaslu] Provinsi [Jateng],” ungkap Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Sosiawan, saat beritajateng.tv hubungi via telepon WhatsApp, Senin, 28 Oktober 2024.
Sosiawan mengungkap, pihaknya belum mengetahui apakah tim hukum Andika-Hendi sudah melaporkan dugaan pengerahan kades di Pemalang ke Bawaslu kabupaten/kota setempat.
“Saya belum koordinasi dengan teman-teman [Bawaslu] kabupaten/kota,” sambung dia.
Menurutnya, secara locus, akan lebih tepat jika tim hukum Andika-Hendi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu kabupaten/kota setempat.
BACA JUGA: Kritik Pengerahan Kades di Jateng, Dosen Hukum Unika: Jangan Biarkan Aparat Langgar Konstitusi
“Kalau toh laporan itu langsung mereka sampaikan ke [Bawaslu] provinsi, tentu bisa saja. Kami masih menunggu kalau memang ada laporan yang akan mereka sampaikan ke provinsi,” ujar Sosiawan.
Pihaknya menjelaskan, penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kades, dalam perhelatan pilkada biasanya Bawaslu kabupaten/kota setempat lakukan.
Nantinya, kata Sosiawan, Bawaslu kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi.
“Dari situ kemudian kami melakukan supervisi terhadap adanya dugaan-dugaan kampanya para kades. Berdasarkan kajian awal dan penelusuran dari Bawaslu kabupaten/kota,” jelas dia.
Jika ada indikasi yang menunjukkan kades itu berkampanye, maka pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut.
“Kalau ada indikasi-indikasi yang mengarah pada bentuk-bentuk kampanye, dukungan, yang berarti merupakan pelanggaran netralitas para kades, tentu akan ada proses lebih lanjut,” tandas Sosiawan.
Tim Andika-Hendi laporkan soal pengarahan kades di Pemalang dukung Luthfi-Yasin ke Bawaslu Jawa Tengah
Sebelumnya, tim hukum Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mengatakan akan melaporkan dugaan pengarahan para kades di Pemalang untuk mendukung pasangan Ahmad Luthfi–Taj Yasin Maimoen ke Bawaslu Jateng.
“Rencananya besok kami laporkan ke Bawaslu Jateng,” ungkap Ketua Tim Hukum Perkasa, John Richard Latuihamallo, di Posko Pemenangan Andika-Hendi di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024 lalu.
John mengatakan, pada 21 Oktober 2024 lalu, ia dan timnya memperoleh informasi bahwa akan ada pertemuan sejumlah kepala desa Pemalang. Yakni, untuk diarahkan memilih salah satu paslon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2024.
Pertemuan para kades Pemalang itu berlangsung di Hotel Grand Dian di Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Pertemuan itu mengusung tema “Silaturahmi dan Konsolidasi PKD”.
John yang memeroleh informasi pertemuan tersebut mengaku datang langsung ke lokasi. Ia turut mengajak Bawaslu dan DPC PDIP setempat.
BACA JUGA: Mobilisasi Kades Makin Gencar, Andika Perkasa Tanggapi Kinerja Bawaslu di Jawa Tengah
“Waktu kami datang, beberapa [kades] ditemui, tapi mereka kemudian tidak mau berbicara. Tentu tidak mau berbicara,” ungkap John.
Menurutnya, terdapat puluhan kades yang mengikuti pertemuan di Hotel Grand Dian.
Meski para kades yang berpartisipasi enggan berbicara, John mengaku memiliki rekaman video yang menunjukkan bagaimana para kades terkait diarahkan untuk memilih Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
“Mereka deklarasi bahwa mereka menyebutkan di situ, dalam video yang ada itu, bahwa akan mendukung dan memenangkan salah satu paslon, yaitu Pak Luthfi dan Pak Yasin. Itu yang tersampaikan di dalam forum itu,” kata John.
Tak hanya itu, John mengaku terkejut karena pertemuan di Hotel Grand Dian di Pekalongan turut dihadiri seorang perempuan yang diyakini merupakan ketua PKD Jateng.
“Tampilan gambar yang kami temukan, beliau ada di situ,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





