Hukum & Kriminal

Sidang Pledoi Sudewo, Kuasa Hukum: Semuanya Asumsi Jaksa, tak Ada Bukti Aliran Dana yang Masuk

×

Sidang Pledoi Sudewo, Kuasa Hukum: Semuanya Asumsi Jaksa, tak Ada Bukti Aliran Dana yang Masuk

Sebarkan artikel ini
sudewo
Sudewo saat sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 29 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum Bupati Pati nonaktif Sudewo menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi. Dia mengklaim tidak menemukan bukti aliran dana maupun janji yang Sudewo terima dalam perkara tersebut.

Hal itu kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, katakan saat beritajateng.tv temui di sela-sela skors sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin sore, 5 Oktober 2026.

Avi bilang, fakta yang terungkap selama persidangan justru membantah konstruksi perkara yang JPU KPK sampaikan dalam tuntutannya.

“Semua yang JPU KPK dakwakan melalui tuntutannya itu, tidak ada bukti sama sekali. Banyak asumsi dan tentang aliran dana itu tidak ada bukti sama sekali kepada terdakwa,” ucapnya.

BACA JUGA: Desak Sudewo Bebas Tuntutan, Loyalis: Pembangunan Pati Lebih Pesat di Era Pak Dewo Ketimbang Haryanto

Dia bilang, inti dari pleidoi tersebut adalah menyoroti nihilnya bukti yang menunjukkan kliennya menerima aliran dana atau janji apa pun.

“Ya pembelaannya dalam perkara ini semuanya hanya asumsi jaksa, tidak ada bukti aliran dana, tidak ada bukti janji, itu semuanya terbantahkan oleh fakta hukum, fakta yang terungkap di persidangan,” kata Aviv.

Aviv juga menyinggung posisi Sudewo dalam kaitannya dengan proses lelang. Dia mengatakan, Sudewo tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang tender dalam proses lelang.

BACA JUGA: 874 Barang Bukti Kasus Fadia Arafiq untuk Sprindik Baru, KPK Tanggapi soal Kemungkinan Tersangka Anyar

“Tidak mempunyai kewenangan untuk memenangkan proses lelang ya. Tender lelangan itu dia tidak punya kewenangan untuk itu. Jadi, kewenangan yang ada di situ adalah dari Pokja sama PPK,” bilangnya.

Soroti Percakapan Ali Basrudin dan Risma Ardhi Chandra

Aviv kemudian menyoroti percakapan antara Ali Basrudin dan Risma Ardhi Chandra yang menurutnya menjadi bagian dari konstruksi perkara. Dia menyebut percakapan tersebut memuat informasi mengenai Riyoso yang disebut membawa uang Rp15 miliar untuk pengondisian perkara di KPK.