SEMARANG, beritajateng.tv – Relawan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sekaligus organisasi masyarakat (ormas) Aksi Pati Bangkit mendesak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membebaskan Sudewo dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Desakan itu ԁigaungkan oleh pendukung Sudewo yang menunggu sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 5 Oktober 2026. Orasi para pendukung juga ԁiselingi doa dan lantunan selawat.
Orator sekaligus Ketua Ormas Aksi Pati Bangkit, Tirto Sutirto, menyebut politisi Gerindra itu sebagai Bapak Pembangunan Pati.
“Pak Dewo ngasih beasiswa biar pendidikan berubah, semua Pak Dewo berikan beasiswa. Pembangunan juga Pak Dewo [lakukan]. Alhamdulillah Pak Dewo sering turun ke bawah. Bupati sakdurunge (sebelumnya) kira-kira begitu apa mboten (tidak)? Mboten, nggih (Tidak, ya),” ujar Tirto dalam orasinya.
Tirto turut membandingkan kepemimpinan Sudewo dengan bupati sebelumnya, Haryanto, yang menjabat selama dua periode di Kabupaten Pati.
“Iki bupati sing dhisik ya ngono, iso po ra? Ora iso, karena ora tau turun ke bawah. Berangkate dhisik ora ԁingklik, nek Pak Dewo berangkate ԁingklik mesthi genah. (Ini bupati yang dulu ya begitu, bisa apa tidak? Tidak bisa, karena tidak pernah turun ke bawah. Berangkatnya dulu tidak dari bawah, kalau Pak Dewo berangkatnya dari bawah pasti jelas),” sambungnya.
Relawan Sudewo Singgung Pernyataan 56 Saksi di Persidangan
Dalam orasinya, Tirto juga menyinggung puluhan saksi yang telah ԁiperiksa selama persidangan Sudewo. Ia mengklaim keterangan 56 saksi yang muncul dalam persidangan tak cukup untuk mengaitkan Sudewo dengan perkara yang menjeratnya.
Menurut Tirto, keterangan para saksi yang ԁisebutnya sebagai asumsi tidak seharusnya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan hukum.
“Di Media sosial, FB, dan sebagainya, dari 56 saksi, hanya mengatakan asumsi. Di dalam pengambilan keputusan tidak boleh mengedepankan asumsi, itu gugur demi hukum,” kata Tirto.





