Lain halnya dengan Listiani, pihaknya mengaku sangat kecewa dengan putusan sidang tersebut. Atas penolakan Bawaslu itu, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Tim AMIN di pusat terlebih dahulu.
“Yang jelas kami akan berkoordinasi dengan Tim AMIN pusat, kita akan laporkan hasilnya ke pusat. Apapun nanti keputusan dari pusat akan kita ikuti, kita akan lakukan koreksi selama tiga hari ini,” terang Listiani.
BACA JUGA: Tunggu Investigasi Kecurangan Pemilu, Timnas AMIN Jateng Buka Peluang Gandeng TPN Ganjar-Mahfud
Singgung 1.780 DPT yang bermasalah
Listiani merasa bersyukur, sebab persidangan ini baginya merupakan kesempatan ia bersama dengan timnya untuk mengawal sekaligus menyuarakan temuan yang menjanggal selama proses Pemilu 2024. Kendati demikian, kejanggalannya terhadap hasil putusan sidang pun tetap membekas.
“Sebetulnya ada yang masih ganjal dalam diri saya secara pribadi, karena KPU itu telah mengakui kesalahannya secara jelas. Bahkan dalam surat resmi yang dikirimkan ke kami, ada kesalahan sebanyak 1.780 DPT bermasalah itu sudah diakui. Namun diingkari dan bahkan sampai sekarang pun tidak ada bukti perbaikan yang diajukan oleh pihak KPU,” akunya.
Jalan yang dapat pihaknya tempuh atas hasil putusan sidang ini ialah membawa gugatannya ke Bawaslu RI. Terkait perihal itu, Listiani angkat bicara.
“Rencananya saya mau ajukan koreksi atas putusan itu, yaitu tentang surat klarifikasi dari KPU kepada kami yang sudah mengakui 1.780 kesalahan input DPT. Itu pengajuan sebagai bukti oleh kita maupun KPU. Harusnya Bawaslu menyikapi hal itu, bukan terpaku pada data DPT kita yang 502.564,” tandas Listiani. (*)
Editor: Farah Nazila