SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak tuntutan Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) atas adanya dugaan 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah di Jawa Tengah (Jateng).
Penolakan itu terjadi saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Jateng, Kota Semarang, Rabu 6 Maret 2024.
Tim Hukum Nasional AMIN Jateng hadir sebagai pelapor, yang mana dalam hal ini terwakili oleh Listiani Widianingsih. Bawaslu menyebut, dugaan pelanggaran administrasi oleh Listiani dan timnya itu tak bisa terbukti kebenarannya.
“Pertama, bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh pelapor tidak dapat dibuktikan kebenarannya berdasarkan proses pembuktian dalam sidang pemeriksaan,” ujar Pimpinan Sidang, Muhammad Amin.
BACA JUGA: Rapat Pleno Pertama, KPU Jateng Ungkap Caleg Meninggal Dunia jadi Kendala Rekapitulasi
Tak hanya itu, alasan mengapa Bawaslu menolak tuntutan itu ialah lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng sebagai terlapor telah melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan aturan.
“Kedua, bahwa terlapor telah melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Amin saat membacakan putusan.
KPU sebut 28 juta DPT di Jateng valid
Sementara itu, Anggota KPU Jateng Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro sebagai terlapor menegaskan bahwa pihaknya tak melakukan pelanggaran terhadap tata cara maupun prosedur pemutakhiran DPT pada Pemilu 2024.
“Hari ini diputuskan bahwa KPU Jateng tidak melakukan pelanggaran tata cara dan prosedur terkait dengan pemutakhiran data pemilih. Kami sudah melakukan semua prosedurnya dan tertib dalam tahapan-tahapan pemutakhiran data pemilih,” ujar Paulus usai menghadiri sidang.
Paulus menyatakan bahwa sebanyak 28 juta DPT di Jateng valid adanya.