“Forum ini diharapkan menjadi upaya pencegahan yang efektif untuk meminimalisir potensi sengketa di Kota Semarang maupun sengketa hasil Pemilu di MK,” katanya saat memberikan sambutan.
Lebih lanjut, Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini memaparkan tentang potensi pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dan verifikasi faktual (verfak). Potensi pelanggaran administrasi dalam vermin perbaikan misalnya apabila KPU dalam melayani tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme.
“Saat ini KPU Kota Semarang sudah menjalankan kerja teknis sesuai dengan regulasi dan saran perbaikan serta pencegahan selalu diindahkan ini menjadi indikator baik dalam sinergitas kelembagaan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Naya juga menyebutkan adanya potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya seperti ASN, TNI, dan Polri yang sengaja dari dirinya untuk menjadi pengurus partai atau anggota partai sehingga melanggar netralitas profesinya karena ada keberpihakan secara politik. (Ak/El)