Lebih lanjut Arief menyampaikan, untuk itu kami Bawaslu Kota Semarang membuka serta mengajak seluas-luasnya kepada masyarakat agar antusias mendaftar tentunya dengan persyaratan yang berlaku. Selanjutnya masyarakat dapat mengakses informasi dengan melihat pengumuman pendaftaran melalui website resmi dan media sosial Bawaslu Kota Semarang, maupun datang langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Semarang.
Berikut adalah jumlah pendaftar per-kecamatan :
1. Gunungpati : 2 Orang
2. Tugu : 1 orang
3. Ngaliyan : 1 Orang
4: Mijen : 1 Orang
5. Sembar : 3 Orang
6. Semteng : 2 Orang
7. Semut : 1 Orang
8. Semtim : 2 orang
9. Semsel : 0
10. Gajahmungkur : 0
11. Candisari : 0
12. Banyumanik : 1 orang
13. Tembalang : 1 orang
14. Gayamsari : 1 orang
15. Pedurungan : 2 orang
16. Genuk : 3 orang
Pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kecamatan akan berlangsung selama tujuh hari dimulai pada tanggal 21 sampai dengan 27 September 2022. (Ak/El)