Selanjutnya Naya Amin Zaini selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Semarang, sekaligus Narasumber pada kegiatan ini memaparkan, teknik-teknik dari penanganan pelanggaran netralitas ASN. Bahwa terdapat 9 teknik yang dipaparkan, mulai dari teknik pengawasan, teknik pencegahan, dan teknik penanganan pelanggaran.
“Proses penanganan pelanggaran netralitas ASN berjenjang panjang dengan melibatkan three partied (3 lembaga negara), yaitu Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Poin yang tak kalah penting dalam penanganan pelanggaran neralitas ASN adalah pada saat pengambilan keputusan dalam rapat pleno, Bawaslu harus menentukan kasus akan diteruskan ke KASN atau tidak. Posisi Bawaslu selalu siap menangani netralitas ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.” jelasnya
Penanganan pelanggaran netralitas ASN adalah langkah hukum represif yang harapannya dapat menghasilkan kepastian hukum, keadilan hukum, edukasi hukum, dan kemanfaatan hukum dalam Pemilu tahun 2024 mendatang. Secara prosedur pencegahan dan penanganan pelanggaran sudah lengkap dan teratur, harapannya bisa berdampak jera bagi ASN yang melanggar netralitas secara optimal. (Ak/Ell)