Beberapa kabupaten di Jawa Tengah terkonfirmasi turut hadir. Antara lain: Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang.
Bawaslu Kota Semarang berencana untuk koordinasi dan melaporkan kegiatan ini kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Hal itu agar dapat melakukan pendalaman lebih lanjut.
Bawaslu Kota Semarang sebut ini kasus kedua pertemuan kades
Menurutnya, ini merupakan kasus kedua pertemuan kades. Sebab, pada 17 Oktober 2024, terjadi pertemuan serupa di wilayah Semarang Barat. Pada pertemuan itu hadir sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal.
Arief menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada, terdapat larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
BACA JUGA: Video Mobilisasi Kades Marak, Tim Hukum Perkasa Tantang Bawaslu Panggil 02
Karena pelanggaran tersebut, sanksi pidana teratur dalam Pasal 188 UU Pilkada. Pasal itu menyebutkan bahwa pejabat yang melanggar dapat terkena pidana penjara paling singkat satu bulan hingga maksimal enam bulan, dan denda yang bervariasi.
“Ketentuan larangan ini harus dipatuhi oleh semua kades. Terutama, jika tindakan dukung-mendukung dilakukan secara terorganisir, karena dapat mencederai proses demokrasi,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi