SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pengawasan dan penelusuran saat mendapat laporan mengenai pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah di salah satu hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah pada 23 Oktober 2024.
Kuat dugaan adanya mobilisasi kepala desa dari berbagai daerah untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024.
Kehadiran Bawaslu Kota Semarang membuat sekitar 90 Kades yang berada di lokasi pertemuan langsung membubarkan diri.
Tim Bawaslu yang terdiri dari 11 personel berusaha mengakses ruang pertemuan di lantai 3 hotel. Setelah beberapa kendala terkait akses, mereka berhasil berbincang dengan salah satu Kades yang hendak masuk ke ruangan.
BACA JUGA: Terima Laporan Kades Dukung Cabup Boyolali, Bawaslu Jateng: Kami Kaji Dulu Baru Penanganan
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menjelaskan bahwa para Kades yang hadir mengklaim kegiatan tersebut merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan “Satu Komando Bersama Sampai Akhir.”
Ia juga menyampaikan bahwa setiap kabupaten terwakili dua orang perwakilan Kades, yang terdiri dari ketua dan sekretaris.
Beberapa kabupaten di Jawa Tengah terkonfirmasi turut hadir. Antara lain: Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, Pemalang, Kendal, Demak, dan Semarang.
Bawaslu Kota Semarang berencana untuk koordinasi dan melaporkan kegiatan ini kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Hal itu agar dapat melakukan pendalaman lebih lanjut.
Bawaslu Kota Semarang sebut ini kasus kedua pertemuan kades
Menurutnya, ini merupakan kasus kedua pertemuan kades. Sebab, pada 17 Oktober 2024, terjadi pertemuan serupa di wilayah Semarang Barat. Pada pertemuan itu hadir sekitar 200 kades dari Kabupaten Kendal.
Arief menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada, terdapat larangan bagi pejabat negara, pejabat daerah, dan kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
BACA JUGA: Video Mobilisasi Kades Marak, Tim Hukum Perkasa Tantang Bawaslu Panggil 02
Karena pelanggaran tersebut, sanksi pidana teratur dalam Pasal 188 UU Pilkada. Pasal itu menyebutkan bahwa pejabat yang melanggar dapat terkena pidana penjara paling singkat satu bulan hingga maksimal enam bulan, dan denda yang bervariasi.
“Ketentuan larangan ini harus dipatuhi oleh semua kades. Terutama, jika tindakan dukung-mendukung dilakukan secara terorganisir, karena dapat mencederai proses demokrasi,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





