SEMARANG, 14/3 (beritajateng.tv) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya joki pencocokan dan penelitian (coklit) Pemilu 2024 yang terjadi di dua kecamatan yaitu kecamatan Semarang Barat dan Semarang Tengah.
Melihat hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang, Senin (13/3/2023) memberikan imbauan kepada Pantarlih KPU Kota Semarang agar mematuhi ketentuan yang memuat pasal pidana terhadap pelaku joki Coklit.
Praktek joki pada Coklit Pemilu 2024 ini melanggar prosedur dan tata cara pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU no 7 tahun 2022 bahwa proses coklit harus dilaksanakan oleh pantarlih sesuai dengan surat keputusan (SK) yang diterbitkan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nining Susanti menyampaikan bahwa diawal tahapan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Kota Semarang sudah menyampaikan surat pencegahan kepada KPU kota Semarang.
“Karena masih ada beberapa temuan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya ke orang lain, maka selain kita minta agar proses coklit diulang juga kita berikan lagi surat himbauan spesifik yang menyangkut ketentuan pidana, ” ujarnya di sela tugas, Senin (13/3/2023).
Nining menjelaskan, ada beberapa pasal yang harus menjadi perhatian seperti pasal 510 UU 7 Tahun 2017 yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya akan dipidana penjara paling banyak Rp 24 Juta.