Selain itu, pada pasal 544 UU 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 72 Juta.
Nining juga menambahkan selain kedua pasal tersebut ada beberapa pasal dalam Undang Undang 7 Tahun 2017 yang harus diperhatikan yaitu pasal 488, pasal 489, pasal 511, pasal 512, pasal 513 dan pasal 545.
Menyikapi beberapa hal diatas Bawaslu Kota Semarang juga sudah menginstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk memberikan himbauan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan terkait pasal pidana dalam tahapan Pemutakhiran data dan Penyusunan daftar pemilih.
Menurut Nining, dengan upaya pencegahan yang telah dilakukan Bawaslu diharapkan akan menjadi perhatian khusus kepada jajaran penyelenggara teknis untuk bekerja sesuai dengan ketentuan. (*)
Editor: Elly Amaliyah