SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya dugaan pelanggaran penyebaran bahan kampanye bertepatan dengan Hari Natal. Penyebaran bahan kampanye itu Bawaslu temukan di tempat ibadah dan pendidikan.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, pelanggaran penyebaran bahan kampanye tersebut berupa kalendar yang dalamnya terdapat stiker. Bahan kampanye tersebut ia taruh di parkiran kendaraan bermotor dan di kap mobil.
“Ada satu temuan, sudah kami register. Temuan hari kemarin 25 Desember saat Hari Natal. Ada pelanggaran bahan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan,” beber Arief, Selasa 26 Desember 2023.
BACA JUGA: Bawaslu Semarang Amankan 815 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan, Paling Banyak dari Partai Ini
Saat ini, pihaknya sedang memproses temuan tersebut. Bawaslu akan melakukan kajian dengan mengumpulkan bukti dan saksi.
Dua hal itu sangat penting agar dugaan pelanggaran tersebut bisa masuk ke pembahasan. Selanjutnya untuk menentukan apakah benar-benar memenuhi dugaan pelanggaran.
Ia menyebut, dugaan pelanggaran terdiri dari berbagai macam antara lain administrasi, kode etik, peraturan perundangan, atau pelanggaran pidana.
“Kalo hasil kajian kami mengarah dugaan pidana, maka kami akan melibatkan sentra gakkumdu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arief melanjutkan, hingga saat ini tercatat ada 350 surat pemberitahuan kampanye (SPK) yang diterima Bawaslu.
Sejauh ini dengan fungai pencegahan yang dimiliki Bawaslu, menurutnya, potensi pelanggaran kampanye bisa di minimalisir.
Pengawasan berlangsung sejak sebelum kegiatan kampanye berlaku. Petugas sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak pelaksana kampanye.
“Sejauh ini, sudah terminimalisir potensi pelanggaran,” ungkapnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah




