“Kalo hasil kajian kami mengarah dugaan pidana, maka kami akan melibatkan sentra gakkumdu,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arief melanjutkan, hingga saat ini tercatat ada 350 surat pemberitahuan kampanye (SPK) yang diterima Bawaslu.
Sejauh ini dengan fungai pencegahan yang dimiliki Bawaslu, menurutnya, potensi pelanggaran kampanye bisa di minimalisir.
Pengawasan berlangsung sejak sebelum kegiatan kampanye berlaku. Petugas sudah berkomunikasi dengan pihak-pihak pelaksana kampanye.
“Sejauh ini, sudah terminimalisir potensi pelanggaran,” ungkapnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah