Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaraan tersebut menjadi temuan. Silva melanjutkan, pihaknya melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi. Setelah klarifikasi, pihaknya menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi.
Terbukti Pelanggaran Pemilihan
Hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika oleh oknum PPK terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Sehingga oknum PPK tersebut di nyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan.
“Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut sebagai pelaporan. Selanjutnya, kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat memberi sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua sekaligus juga sebagai Anggota PPK terkait,” ungkapnya.
Sementara itu, pelanggaran etika pun terjadi oleh PPS di salah satu kelurahan. Hal ini merupakan pelimpahan informasi awal dari Bawaslu RI dalam proses seleksi pantarlih untuk coklit daftar pemilih di Kota Semarang.
“Pengawas pada saat penelusuran menemukan adanya surat kesehatan salah satu pendaftar pantarlih tidak memuat nomor surat. Tanda tangan Kepala Puskesmas, dan letak stempel Puskesmas yang tidak pada tempatnya,” terang Silva.
Atas hal tersebut, Bawaslu Kota Semarang melakukan klarifikasi terhadap ketua dan anggota PPS serta saksi terkait. Untuk selanjutnya, Bawaslu Kota Semarang menjadikan informasi awal tersebut sebagai temuan.
Adapun hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika PPS itu terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Selanjutnya, Bawaslu meneruskan kepada KPU Kota Semarang. Isi surat penerusan tersebut meminta agar dapat memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua dan Anggota PPS. Karena yang bersangkutan tidak cermat dalam melakukan penelitian administrasi dokumen persyaratan calon petugas pemutakhiran data pemilih.
“Belajar dari kejadian tersebut, kami mengingatkan agar penyelenggara teknis Pemilihan harus lebih cermat. Dalam menjalankan tugasnya termasuk menjaga etika yang mengikat mereka,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah