Bahkan, kata Mustain, tidak ada pengumuman hasil verifikasi administrasinya.
“Kalau sesuai tahapan, harusnya ada pengumuman,” imbuhnya.
Menurut Mustain, perekrutan petugas Pantarlih sudah cacat hukum. Kalaupun di suatu daerah tersebut tidak ada peserta lulusan SMA sederajat yang mendaftar, setelahnya KPU bisa mengambil langkah sesuai yang disampaikan KPU kemarin.
“Harus ada komunikasi dan koordinasi, bukan langsung pelantikan begitu saja,” jelasnya.
Atas kejadian itu, Bawaslu meminta KPU untuk mengganti petugas Pantarlih yang tidak memenuhi syarat karena perekrutan Pantarlih tidak melalui tahapan yang benar. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.