BLORA, beritajateng.tv – Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menemukan sembilan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tidak memenuhi syarat.
Ketidaksesuaian tersebut terletak pada syarat administrasi yang hanya berpendidikan SMP, sedangkan syarat minimal petugas Pantarlih adalah pendidikan SMA.
Temuan Bawaslu tersebar di tiga kecamatan, yakni Ngawen, Kunduran, dan Cepu. Hal ini pun menjadi bahan perseteruan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Anggota Pantarlih Tak Penuhi Syarat Umum, Begini Respons KPU Blora
KPU membenarkan hal tersebut dengan alasan keterbatasan pendaftaran petugas Pantarlih berijazah SLTA di daerah tersebut.
Muhammad Mustain, anggota Bawaslu Blora, menyatakan rekrutmen Pantarlih sejak awal tidak transparan dan melanggar tahapan yang sudah ada. Ia menjelaskan bahwa seharusnya KPU melakukan verifikasi secara ketat dan terbuka terhadap admin pendaftaran.
“Kalau sesuai tahapan, harusnya verifikasi administrasi jelas. Untuk yang tidak memenuhi syarat tidak lolos. Namun, KPU langsung melantik,” ungkap Mustain, Jumat 5 Juli 2024.