Spanduk tersebut harapannya efektif menekan politik uang tidak marak terjadi, terutama di masa tenang bahkan pada hari H. “Di hari H, tanggal 27 November, itu potensi adanya serangan fajar,” jelasnya.
Arief menegaskan bahwa, sanksi politik uang berupa pidana dan denda. Sejauh ini, selama masa kampanye, pihaknya belum menemukan dan belum mendapat laporan terkait adanya politik uang.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan selama masa tenang.
Jika tim pasangan calon (paslon) melakukan kegiatan, Bawaslu akan memastikan bahwa kegiatan tersebut bukanlah bagian dari kampanye. Begitu pula kegiatan pemerintahan juga turut diawasi oleh jajaran pengawas.
“Setiap kegiatan di masa tenang akan kami awasi. Bahkan, beberapa hari ini, kami sudah mendapatkan tembusan dinas-dinas terkait kegiatan-kegiatan. Harapannya, kegiatan itu bukan dari bagian dari dukung mendukung,” paparnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah
Respon (1)