Scroll Untuk Baca Artikel
News UpdatePolitik

Bawaslu Sosialisasikan Potensi Penyalahgunaan Anggaran Negara dalam Pemilu 2024

×

Bawaslu Sosialisasikan Potensi Penyalahgunaan Anggaran Negara dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

“Penyalahgunaan dalam artian melanggar, sedangkan melampaui merupakan melebihi kewenangan yang diberikan. Pemegang mandat hanya melaksanakan mandat, tidak boleh melampaui wewenang yang diberikan, jika ada pejabat menyalahgunakan wewenang, maka akan ada sanksi ringan, sedang dan berat,” Jelasnya.

Dilain hal Dr. Naya Amin Zaini menyampaikan terkait dengan penyalahgunaan wewenang, kebijakan dan anggaran dalam perspektif perundang-undangan lainya bahwa dikatakan melanggar apabila terjadi dalam tahapan dan jadwal pemilu dan melanggar aturan di luar Undang-undang Pemilu.

“Contoh terkait dengan penyalahgunaan wewenang yaitu misalkan orang yang memiliki kekuasaan, kekuasaanya digunakan untuk menguntungkan/merugikan bakal calon/calon itu sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Naya menjelaskan bahwa wujud dari subyek hukum penyalahgunaan adalah orang/pihak yang memiliki wewenang/kekuasaan (autority), yang atas nama hukum dapat membuat kebijakan (policy), melakukan fungsi wewenang dan melakukan fungsi anggaran (budgeting).

“Contoh kongkritnya adalah 3 cabang kekuasaan, eksekutif (policy), legislatif (budgeting), yudikatif (judicial),” tutupnya (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan