SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Provinsi Jawa Tengah belum menerima laporan maupun temuan terkait instruksi kepolisian untuk memasang baliho pasangan calon Prabowo-Gibran di wilayah Jateng.
Hal itu tersampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jateng, Nur Kholiq. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan ancang-ancang agar hal serupa tak terjadi di Jateng.
“Menjelang pelaksanaan kampanye, Bawaslu Jawa Tengah telah berkirim surat imbauan ke partai politik, calon perseorangan DPD tentang pengaturan kampanye,” ujar Kholiq, Senin 13 November 2023.
Menurutnya, dengan cara mengirim surat imbauan ke kantor perwakilan partai di setiap daerah menjadi upayanya untuk mencegah hal tersebut.
“Surat imbauan itu sebagai upaya pencegahan pelanggaran. Surat serupa juga Bawaslu kabupaten/kota kirimkan ke partai politik di masing-masing daerah,” sambung Kholiq.
BACA JUGA: Goenawan Muhamad Pertanyakan Netralitas TNI, Gibran Tanggapi Soal Foto Bareng Tentara
Hal yang pihaknya bisa lakukan hanya mencegah pelanggaran, sehingga sosialisasi dan edukasi terus ia gencarkan.
“Bawaslu Jawa Tengah terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan koordinasi dengan stakeholders terkait, termasuk terus melakukan penyebaran pesan-pesan pengawasan serta menjalin kemitraan dengan berbagai pihak guna memaksimalkan upaya-upaya pencegahan,” bebernya.
Laporan ke Bawaslu Jateng
Lebih lanjut, Kholiq juga berharap masyarakat dapat terlibat dan aktif melaporkan kejadian serupa kepada Bawaslu Jateng.
“Bawaslu Jateng sangat berharap keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu,” tandasnya.