Jateng

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Masih Wajib KTP, Pemprov Akui Sedang Koordinasi dengan Polri

×

Bayar Pajak Kendaraan di Jateng Masih Wajib KTP, Pemprov Akui Sedang Koordinasi dengan Polri

Sebarkan artikel ini
KTP Pajak
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, saat dijumpai di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 16 April 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sudah Berlaku di Jawa Barat, Jateng Masih Tunggu Keputusan

Wacana pembayaran pajak tanpa KTP sebelumnya telah ԁiterapkan di Jawa Barat dan ԁinilai mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pajak kendaraan.

Namun di Jawa Tengah, kata Sumarno, kebijakan serupa masih menunggu hasil koordinasi dan sinkronisasi aturan antara pemerintah daerah dan kepolisian.

“Komunikasi sudah kami lakukan dengan kepolisian, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada keputusan,” ujar Sumarno.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru dalam menerapkan kebijakan tersebut tanpa dasar hukum dan kesepakatan yang jelas.

BACA JUGA: Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen Mulai Berlaku, Samsat Semarang Masih Sepi di Akhir Bulan

Selain koordinasi dengan kepolisian daerah, Pemprov Jawa Tengah juga masih menunggu hasil kajian dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut secara nasional.

Sumarno menekankan, kemudahan layanan tetap harus ԁiimbangi dengan akuntabilitas data kepemilikan kendaraan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

“Kami berharap ini bisa segera ԁilakukan, tapi memang kami tidak bisa berdiri sendiri karena ini melibatkan banyak pihak,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp