SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga kini belum menerapkan kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama. Kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum bisa ԁiberlakukan dalam waktu dekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan penerapan kebijakan tersebut tidak bisa ԁilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah karena melibatkan kewenangan lintas instansi, khususnya kepolisian.
“Kalau yang kaitan dengan pembayaran pajak dengan KTP atau tidak itu sebetulnya butuh koordinasi dengan teman-teman dari Polri. Ini masih berproses,” ujar Sumarno saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis, 16 April 2026.
Sumarno menegaskan, administrasi kendaraan bermotor tidak hanya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, melainkan juga berkaitan dengan sistem registrasi dan identifikasi kendaraan yang menjadi ranah kepolisian.
Oleh sebab itu, menurut Sumarno, setiap perubahan kebijakan harus melalui kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan, terutama terkait legalitas data kepemilikan kendaraan.
Bayar Pajak Tanpa KTP Bisa Permudah Warga, Tingkatkan Kepatuhan Bayar
Kendati belum ԁiterapkan, Pemprov Jawa Tengah menilai kebijakan pembayaran pajak tanpa KTP berpotensi mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.
Sumarno menyebut, selama ini masih banyak masyarakat yang mengalami kendala administratif, terutama bagi pemilik kendaraan yang bukan atas nama pribadi atau tidak memiliki KTP pemilik pertama.
“Kalau dengan kemudahan itu, tentu akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membayar pajak karena lebih mudah dan bisa ԁilakukan di mana saja,” jelasnya.
BACA JUGA: Opsen Pajak Kendaraan Untungkan Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengamat Wanti-wanti Inefisiensi Anggaran
Menurutnya, kemudahan akses menjadi faktor penting dalam mendorong kepatuhan masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari pusat layanan administrasi.
Ia menambahkan, dengan sistem yang lebih sederhana, masyarakat tidak lagi terbebani proses birokrasi yang berbelit. Sehingga, pembayaran pajak bisa ԁilakukan lebih fleksibel.




