“Kami memberikan special price kepada wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya dan berplat nomor Jateng,” katanya.
Dahlia menambahkan syarat dan ketentuannya cukup mudah. Yaitu hanya dengan menunjukkan bukti masa berlaku yang tertera pada STNK kendaraan bermotor (bukti telah melakukan pembayaran pajak) dan plat nomor area Jateng saat melakukan reservasi kamar. Special price ini berlaku untuk pemilik kendaraan roda dua dan roda empat. (RI)