“Digitalisasi pembayaran PBB melalui Smart Billing sangat membantu masyarakat. Wajib pajak kini tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan, sehingga proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien. Kami berharap inovasi ini mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel,” ungkap Kurniadi Maulato.
Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Smart Billing Bank Jateng saat ini melalui Play Store dan App Store. Pengguna cukup memilih menu PBB, memasukkan nomor NOP, dan sistem akan menerbitkan barcode QRIS yang aktif untuk segera dilakukan pembayaran. Harapannya, kolaborasi ini mampu memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (*)





