SEMARANG, beritajateng.tv – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasinya soal pembeli sepatu impor yang pihaknya kenakan bea masuk Rp 31 juta. Padahal sepatu tersebut seharga Rp 10 juta.
Bea Cukai menyebut bahwa alasan mereka mengenakan bea masuk Rp 30 juta itu karena adanya ketidaksesuaian nilai barang yang telah ekspedisi pengiriman tetapkan.
Menurut mereka, pihak ekspedisi telah menyebut bahwa sepatu impor tersebut memiliki harga Rp 562.736.
BACA JUGA: Viral Warganet Beli Sepatu dari Luar Negeri Kena Bea Masuk Rp31 Juta, Dendanya Sendiri Rp24 Juta!
Sedangkan menurut pemeriksaan Bea Cukai, barang tersebut memiliki nilai pabean sebesar Rp 8,8 juta.
“Bahwa importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35,37 atau Rp 562.736. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD 553,61 atau Rp 8.807.935,” kata Bea Cukai melaui akun X resminya, @beacukaiRI.
Sebagai informasi, nilai pabean merupakan nilai dasar untuk menghitung bea masuk. Termasuk dalam kasus beli sepatu Rp 10 juta dengan tagihan bea cukai Rp 31 juta.
Hal ini pun berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sepanjang persyaratan tertentu.