SEMARANG, beritajateng.tv – Keluhan seorang pengguna TikTok dengan username @radhikaalthaf tengah jadi perbincangan di media sosial. Radhika membagikan pengalamannya saat membeli sepatu secara online dengan harga Rp10 juta, namun harus menghadapi bea masuk dari Bea Cukai sebesar Rp31 juta.
Menyikapi keluhan tersebut, Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan langsung angkat bicara. Pihaknya memberikan penjelasan terkait pengenaan pajak tersebut perhitungannya berdasarkan sanksi ketidaksesuaian CIF (Cost, Insurance, and Freight).
BACA JUGA: Pabean Cukai Jateng-DIY Musnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Asal Malaysia, Rugi Hingga Miliaran
Bea cukai menjelaskan bahwa nilai CIF yang jasa pengiriman DHL laporkan sebesar USD35,37 atau sekitar Rp562.736. Namun, setelah pemeriksaan, nilai tersebut meningkat menjadi USD553,61 atau sekitar Rp8.807.935.
“Setelah pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean atas barang tersebut adalah USD553, 61 atau Rp8.807.935,” tulis akun X resmi @BeaCukaiRI, Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA: Amankan 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Kemungkinan Pita Cukai Berpengaruh
Akibatnya, Bea Cukai memberlakukan sanksi sebesar Rp30.928.544. Besaran sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
“Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30 persen Rp 2.643.000, PPN 11 persen Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 persen Rp 2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp 24.736.000 dengan total tagihan Rp 30.928.544,” jelasnya.
BACA JUGA: Musnahkan 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Halaman Kantor Ganjar, Ini Kata Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY
Lebih lanjut, Bea Cukai menganjurkan agar Radhika untuk berkonsultasi dengan layanan pengiriman DHL terkait pengenaan sanksi administrasi tersebut.
“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan. Dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” tegasnya. (*)





