Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineNasional

Beberkan Alasan DPR Tak Segera Sahkan Revisi UU Desa, Utut Adianto: Kami Hati-hati Agar Tak Seperti Omnibus Law

×

Beberkan Alasan DPR Tak Segera Sahkan Revisi UU Desa, Utut Adianto: Kami Hati-hati Agar Tak Seperti Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
pemilu sistem proporsional terbuka
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto. (PDI Perjuangan Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adianto menyebut ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangan saat hendak mengesahkan revisi UU Desa. Salah satunya tak ingin mendapat sorotan dari Mahkamah Konstitusi (MK) seperti halnya Omnibus Law.

Pihaknya tak ingin mengulang kesalahan yang sama pada revisi UU Desa tersebut.

“Sementara, kita diajari MK. Dulu kita pernah buat Omnibus Law, UU Cipta Kerja, itu ada tiga unsur yang tidak terpenuhi, makanya harus diperbaiki,” ujar Utut kepada beritajateng.tv, Rabu, 31 Januari 2024 malam.

BACA JUGA: Apdesi Desak Revisi UU Desa Disahkan sebelum Pemilu, Fraksi PDIP: Dikerjakan setelah Pencoblosan, Tak Perlu Khawatir Berlebih

Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan penting, bagi Utut, ialah partisipasi publik. Menurutnya, pengesahan revisi ini mesti melibatkan komponen masyarakat dari berbagai kalangan, tak hanya mendengar satu pihak saja.

“Pertama, harus ada meaningful participation, artinya ada partisipasi publik yang sangat berarti. Rakyat harus kita dengar, right to be hear, right to be consider, and right to be explain. Jadi harus mengundang para ahli juga yang punya pendapat berbeda,” terang Utut.

Tak ayal, dalam pandangannya, pengesahan revisi UU Desa ini menjadi sikap kehati-hatian DPR RI. Sebab revisi UU tersebut menyangkut urusan banyak orang dan APBN secara langsung.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan