SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adianto menyebut ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangan saat hendak mengesahkan revisi UU Desa. Salah satunya tak ingin mendapat sorotan dari Mahkamah Konstitusi (MK) seperti halnya Omnibus Law.
Pihaknya tak ingin mengulang kesalahan yang sama pada revisi UU Desa tersebut.
“Sementara, kita diajari MK. Dulu kita pernah buat Omnibus Law, UU Cipta Kerja, itu ada tiga unsur yang tidak terpenuhi, makanya harus diperbaiki,” ujar Utut kepada beritajateng.tv, Rabu, 31 Januari 2024 malam.
Salah satu aspek yang menjadi pertimbangan penting, bagi Utut, ialah partisipasi publik. Menurutnya, pengesahan revisi ini mesti melibatkan komponen masyarakat dari berbagai kalangan, tak hanya mendengar satu pihak saja.
“Pertama, harus ada meaningful participation, artinya ada partisipasi publik yang sangat berarti. Rakyat harus kita dengar, right to be hear, right to be consider, and right to be explain. Jadi harus mengundang para ahli juga yang punya pendapat berbeda,” terang Utut.
Tak ayal, dalam pandangannya, pengesahan revisi UU Desa ini menjadi sikap kehati-hatian DPR RI. Sebab revisi UU tersebut menyangkut urusan banyak orang dan APBN secara langsung.
“Pimpinan DPR RI ini kan ada lima, kami menyebutnya kolektif kolegial, tidak bisa oleh satu orang saja karena kelima orang itu harus rembugan,” tegasnya.
Revisi UU Desa, Apdesi desak Puan Maharani
Sebelumnya aksi unjuk rasa oleh massa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada Rabu, 31 Januari 2024 berlangsung ricuh. Aksi berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya menyebut agar Ketua DPR RI, Puan Maharani bisa membuka hatinya untuk segera merevisi UU Desa itu.





