Jateng

Beda Keterangan di BAP dan Sidang, Jaksa Cecar Eks Kepala Dispermades Pati Terkait Kasus Sudewo

×

Beda Keterangan di BAP dan Sidang, Jaksa Cecar Eks Kepala Dispermades Pati Terkait Kasus Sudewo

Sebarkan artikel ini
kasus sudewo
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Sudewo terkait pengisian perangkat desa Kabupaten Pati, Rabu, 8 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Keterangan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati nonaktif Pati, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 8 Juli 2026.

Pada sidang pemeriksaan saksi kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengungkap fakta terkait proses pengisian perangkat desa pada 2024 hingga 2026.

Dalam persidangan terungkap bahwa pengisian perangkat desa masih berlangsung pada 2024. Namun, pada 2025 dan 2026 tidak ada pengisian meski formasi maupun anggarannya telah tersedia.

JPU KPK menyatakan akan mengkroscek keterangan Tri sebagai saksi setelah ia menyampaikan bahwa penghentian proses pengajuan pengisian perangkat desa pada 2025 merupakan inisiatif internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bukan atas perintah Sudewo.

Dalam persidangan, Tri membenarkan pada 2025 terdapat usulan pengisian perangkat desa dari Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

BACA JUGA: Kasus Pemerasan Jabatan Sudewo Pati, KPK Periksa Enam Saksi

Namun, usulan tersebut tidak diproses karena diputuskan oleh tim di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan pertimbangan masa transisi kepemimpinan daerah. Saat itu, Sudewo baru dilantik menjadi Bupati Pati pada Februari 2025.

“Yang memutuskan dari saya dan tim di dinas untuk tidak diproses,” kata Tri di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan keputusan tersebut tidak pernah ada laporan kepada Bupati Pati saat itu. “Saya tidak menyampaikan [usulan pengisian perangkat desa] ke bupati [Sudewo],” ujarnya.

Namun, saat Jaksa Greafik Loserte membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan terdapat keterangan saksi bahwa penghentian pengajuan perangkat desa terlaksana atas perintah Sudewo.

Tri membantah isi BAP tersebut dengan alasan lupa dan kelelahan. “Intinya saya capek, mungkin lupa,” ujarnya.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa mempertanyakan konsistensi keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.