Jateng

Beda Keterangan di BAP dan Sidang, Jaksa Cecar Eks Kepala Dispermades Pati Terkait Kasus Sudewo

×

Beda Keterangan di BAP dan Sidang, Jaksa Cecar Eks Kepala Dispermades Pati Terkait Kasus Sudewo

Sebarkan artikel ini
kasus sudewo
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Sudewo terkait pengisian perangkat desa Kabupaten Pati, Rabu, 8 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Apakah tadi yang Bapak terangkan sudah sesuai? Apakah itu memang inisiatif Anda sendiri [tidak memproses usulan pengisian perangkat daerah]?” tanya jaksa. “Iya” jawab Tri.

Keterangan itu kemudian Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono perdalam. Hakim menanyakan apakah penghentian proses tersebut benar-benar merupakan inisiatif Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau ada arahan dari Sudewo.

“Tidak ada arahan dari bupati, itu inisiatif tim,” jawab Tri.

Jaksa kemudian mengigatkan saksi dalam persidangan mengenai konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP.

“Kami tanya, Bapak sadar tidak bahwa perbedaan keterangan di persidangan dengan keterangan BAP terdapat akibat hukumnya? Kami beri kesempatan sekali lagi. Tahu tidak?,” cecar jaksa.

Kemudian, saksi Tri tetap mempertahankan pernyataannya dalam persidangan.

Jaksa menegaskan, apabila dari hasil konfrontasi, ada temuan dugaan tindak pidana sebagaimana aturannya tertuang dalam Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pihaknya akan mengusulkan langkah hukum lanjutan.

“Kami meminta izin kepada Hakim Ketua agar saksi nomor satu [Tri Hariyama] akan kami hadirkan kembali dan akan kami konfrontir dengan penyidik yang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sudewo Tegaskan Tak Pernah Larang Pengisian Perangkat Desa

Dalam kesempatan bertanya kepada para saksi, Sudewo membantah pernah menginstruksikan penghentian pengisian perangkat desa selama 2025.

Ia menanyakan apakah pernah menyampaikan secara resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD), camat, maupun melalui surat edaran agar tidak ada pengisian perangkat desa.

“Apakah saya pernah membuat surat edaran bahwa tahun 2025 tidak ada pengisian perangkat desa?” tanya Sudewo kepada saksi.

BACA JUGA: Sentil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Sudewo: Jangan Memfitnah Saya Terus

Keenam saksi menjawab tidak pernah. “Clear, saya tidak pernah bilang seperti itu,” tegas Sudewo di hadapan majelis hakim.