Jateng

Beda Keterangan di BAP dan Sidang, Jaksa Cecar Eks Kepala Dispermades Pati Terkait Kasus Sudewo

×

Beda Keterangan di BAP dan Sidang, Jaksa Cecar Eks Kepala Dispermades Pati Terkait Kasus Sudewo

Sebarkan artikel ini
kasus sudewo
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Sudewo terkait pengisian perangkat desa Kabupaten Pati, Rabu, 8 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Keterangan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama, menjadi sorotan dalam sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati nonaktif Pati, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 8 Juli 2026.

Pada sidang pemeriksaan saksi kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengungkap fakta terkait proses pengisian perangkat desa pada 2024 hingga 2026.

Dalam persidangan terungkap bahwa pengisian perangkat desa masih berlangsung pada 2024. Namun, pada 2025 dan 2026 tidak ada pengisian meski formasi maupun anggarannya telah tersedia.

JPU KPK menyatakan akan mengkroscek keterangan Tri sebagai saksi setelah ia menyampaikan bahwa penghentian proses pengajuan pengisian perangkat desa pada 2025 merupakan inisiatif internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bukan atas perintah Sudewo.

Dalam persidangan, Tri membenarkan pada 2025 terdapat usulan pengisian perangkat desa dari Desa Jepat Lor, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.

BACA JUGA: Kasus Pemerasan Jabatan Sudewo Pati, KPK Periksa Enam Saksi

Namun, usulan tersebut tidak diproses karena diputuskan oleh tim di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan pertimbangan masa transisi kepemimpinan daerah. Saat itu, Sudewo baru dilantik menjadi Bupati Pati pada Februari 2025.

“Yang memutuskan dari saya dan tim di dinas untuk tidak diproses,” kata Tri di hadapan majelis hakim.

Ia juga menegaskan keputusan tersebut tidak pernah ada laporan kepada Bupati Pati saat itu. “Saya tidak menyampaikan [usulan pengisian perangkat desa] ke bupati [Sudewo],” ujarnya.

Namun, saat Jaksa Greafik Loserte membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan terdapat keterangan saksi bahwa penghentian pengajuan perangkat desa terlaksana atas perintah Sudewo.

Tri membantah isi BAP tersebut dengan alasan lupa dan kelelahan. “Intinya saya capek, mungkin lupa,” ujarnya.

Mendengar jawaban tersebut, jaksa mempertanyakan konsistensi keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Apakah tadi yang Bapak terangkan sudah sesuai? Apakah itu memang inisiatif Anda sendiri [tidak memproses usulan pengisian perangkat daerah]?” tanya jaksa. “Iya” jawab Tri.

Keterangan itu kemudian Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono perdalam. Hakim menanyakan apakah penghentian proses tersebut benar-benar merupakan inisiatif Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau ada arahan dari Sudewo.

“Tidak ada arahan dari bupati, itu inisiatif tim,” jawab Tri.

Jaksa kemudian mengigatkan saksi dalam persidangan mengenai konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP.

“Kami tanya, Bapak sadar tidak bahwa perbedaan keterangan di persidangan dengan keterangan BAP terdapat akibat hukumnya? Kami beri kesempatan sekali lagi. Tahu tidak?,” cecar jaksa.

Kemudian, saksi Tri tetap mempertahankan pernyataannya dalam persidangan.

Jaksa menegaskan, apabila dari hasil konfrontasi, ada temuan dugaan tindak pidana sebagaimana aturannya tertuang dalam Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pihaknya akan mengusulkan langkah hukum lanjutan.

“Kami meminta izin kepada Hakim Ketua agar saksi nomor satu [Tri Hariyama] akan kami hadirkan kembali dan akan kami konfrontir dengan penyidik yang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sudewo Tegaskan Tak Pernah Larang Pengisian Perangkat Desa

Dalam kesempatan bertanya kepada para saksi, Sudewo membantah pernah menginstruksikan penghentian pengisian perangkat desa selama 2025.

Ia menanyakan apakah pernah menyampaikan secara resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD), camat, maupun melalui surat edaran agar tidak ada pengisian perangkat desa.

“Apakah saya pernah membuat surat edaran bahwa tahun 2025 tidak ada pengisian perangkat desa?” tanya Sudewo kepada saksi.

BACA JUGA: Sentil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Sudewo: Jangan Memfitnah Saya Terus

Keenam saksi menjawab tidak pernah. “Clear, saya tidak pernah bilang seperti itu,” tegas Sudewo di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang ini, KPK juga menghadirkan lima saksi lain dari lingkungan Pemkab Pati, yakni Plt Sekda Pati Riyoso, Kepala BPKAD Pati Febes Mulyono, Kabag Hukum Setda Pati Ari Sih Hartono, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati Eko Muji Santoso, dan Siti Nuraini.

Dalam perkara ini, Sudewo bersama sejumlah kepala desa didakwa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp