Pada 22 Juli 2025 lalu, PJ pun berhasil petugas amankan berdasarkan barang bukti hasil visum dan bukti lainnya.
“Saya menyesal,” kata PJ di hadapan awak media pada Kamis, 14 Agustus 2025.
BACA JUGA: Seru dan Lucu! Emak-Emak di Kunden Blora Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Berbagai Lomba
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat meresahkan dan harus mendapat tindakan tegas.
“Kami akan memastikan tegaknya keadilan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.
BACA JUGA: Aturan Tanah Terlantar Bikin Warga Heboh, BPN Blora Tegaskan Tidak Ada Pengambilan Sepihak
Saat ini, PJ hanya bisa menyesali perbuatannya dan bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi