Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Bejat! Pria di Demak Cabuli Anak Tiri Sejak SD hingga Hamil, Terbongkar Usai Melahirkan

×

Bejat! Pria di Demak Cabuli Anak Tiri Sejak SD hingga Hamil, Terbongkar Usai Melahirkan

Sebarkan artikel ini
pencabulan anak demak
Pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap dan dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis 17 April 2025. (Adher/beritajateng.tv)

DEMAK, beritajateng.tv – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial TGH (42), warga Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat pria ini terbongkar setelah korban melahirkan di usia 15 tahun dan mengungkapkan peristiwa tersebut kepada sang kakek.

Pelaku ditangkap dan dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis 17 April 2025, bersama dua tersangka lain dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang berbeda.

BACA JUGA:  Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu! Pasca Lebaran, Harga Kebutuhan Pokok di Demak Melambung

Menurut Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, perbuatan tidak senonoh ini dugaannya sudah berlangsung sejak korban berusia 12 tahun, tepatnya saat duduk di kelas 6 sekolah dasar.

“Korban akhirnya bercerita kepada kakeknya setelah melahirkan. Dari sana kasus ini terungkap dan langsung di laporkan ke kepolisian,” ujar Kompol Satya.

Dari pengakuan pelaku, ia sering menyetubuhi anak tirinya saat dalam keadaan mabuk. Ia bahkan mengaku tidak mengingat secara pasti berapa kali melakukan perbuatan tersebut.

BACA JUGA: Demak Catat Sejarah! Jadi Daerah dengan Calon Jemaah Haji Terbanyak se-Indonesia Tahun 2025

Namun berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut telah pelaku lakukan lebih dari 20 kali.

Atas perbuatannya, TGH terjerat dengan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Kompol Satya turut mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan terhadap anak.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan