DEMAK, beritajateng.tv – Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial TGH (42), warga Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat pria ini terbongkar setelah korban melahirkan di usia 15 tahun dan mengungkapkan peristiwa tersebut kepada sang kakek.
Pelaku ditangkap dan dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis 17 April 2025, bersama dua tersangka lain dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yang berbeda.
BACA JUGA: Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu! Pasca Lebaran, Harga Kebutuhan Pokok di Demak Melambung
Menurut Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, perbuatan tidak senonoh ini dugaannya sudah berlangsung sejak korban berusia 12 tahun, tepatnya saat duduk di kelas 6 sekolah dasar.
“Korban akhirnya bercerita kepada kakeknya setelah melahirkan. Dari sana kasus ini terungkap dan langsung di laporkan ke kepolisian,” ujar Kompol Satya.
Respon (1)