Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineNews UpdatePolitik

Belasan ASN dan Perangkat Desa di Blora Dilantik Jadi Petugas Adhoc KPU

×

Belasan ASN dan Perangkat Desa di Blora Dilantik Jadi Petugas Adhoc KPU

Sebarkan artikel ini
PelantikanPetugas Adhoc KPU Blora. /Foto: Heri P.

“Itu kan statmen DKPP, kalau DKPP melarang itu kan harus klarifikasi. Kalau kami itu bekerja berdasarkan Undang Undang Penyelenggara Pemilu, ” tegas Hamdun.

Yang pertama kata Hamdun, Undang Undang nomor 7 Tahun 2017, Undang Undang ASN, Undang Undang Desa dan Undang Undang Profesi lain.

“Dari hasil koordinasi dengan banyak pihak itu, tidak satupun aturan yang melarang bahwa profesi tertentu itu dilarang menjadi penyelenggara Pemilu,” tuturnya.

Sementara Bupati Blora Arief Rohman yang ikut hadir dalam Pelantikan PPK mengatakan dengan dilantiknya PPK semoga tahapan Pemilu bisa berjalan dan menghasilkan Pemilu yang berkualitas di Kabupaten Blora.

“Kalau masalah boleh dan tidaknya ASN ataupun Perangkat Desa memjadi petugas adhoc itu masalah teknis ya, tapi itukan sudah ada pakta integritas ya. Yang terpenting kita ikuti aturan yang ada,” kata Bupati.

Sedangkan Lulus Maryonan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora ketika di konfirmasi belum bisa memberikan keterangan tegas tentang larangan dari DKPP itu.

“Soal ini kita tunggu proses, kita ikuti aturan yang ada,” tuturnya. (Her/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan